Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 16 Oktober 2018

Audit BPK RI Hadang Kasus Jasmas Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak belum segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalan bentuk Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

Usut punya usut molornya kasus ini lantaran belum rampungnya hasil audit pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru no 1 Surabaya ini, mengaku tak dapat berbuat terlalu banyak, karena adanya penghadangan dari hasil audit BPK RI.

" Sampai sekarang belum turun mas (audit BPK RI). Kita (penyidik) tidak dapat berbuat apa-apa." Jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intel, Lingga Nuarie, Senin (15/10).

Saat ditanya kapan selesainya audit BPK RI tersebut, Dimaz tak dapat memastikan. Namun yang jelas selama dalam proses penyidikkan, penyidik sudah melengkapi apa yang dibutuhkan pihak BPK RI.

" Apa maunya BPK pusat semua sudah kita lengkapi. Kita tunggu aja mas semoga cepat selesai." Harapnya.

Sebelumnya Kajari Tanjung Perak, Rachnad Supriyady, mengatakan telah mengantongi nama tersangka dalam kasus jasmas.

" Tokoh utama. Kita punya dua alat bukti bahkan lebih malah dengan nilai kerugian yang kami perhitungkan cukup besar." tegas Kajari Tanjung Perak Rachmad Supriady, SH,  MH saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018)

Saat disinggung, berapa orang yang bakal  dijadikan tersangka, Rachmad tak bisa menyebut secara pasti. Tapi yang jelas, menurutnya tergantung dari hasil yang di dapat dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang pernah jadi terperiksa.

" Bisa lebih dari satu, itu tergantung dari kita pengembangan ini, sejauh mana keterlibatan dari orang-orang dibelakangnya ini, apa peranannya ini turut serta atau terputus, bermain tunggal dalam kasus ini." paparnya.

Seperti diberitakan, muara adanya proyek yang didanai dari jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial 'ST' yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial 'D'.

Melalui tangan 'D' inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada 'D' mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha 'ST' tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha 'ST' dan Oknum Legislator 'D' telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh 'ST' bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari 'ST'.

Sayangnya hal tersebut dibantah oleh 'D' yang tak lain adalah Darmawan, Wakil Ketua DPRD Surabaya. Darmawan mengaku tak kenal dengan 'ST'.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar