Selasa, 09 Oktober 2018
Bawa Senpi, Warga Pulosari Dijerat UU Darurat
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Djanuardi alias Janu alias Cak Gondrong (41), warga Jalan Pulosari III J25 Surabaya oleh Jaksa pebuntut umum (JPU) Duta Melia dari kejari tanjung perak dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api (senpi).
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan keterangan saksi penangkap digelar di ruang Kartika, Selasa (9/10).
Dua anggota Polisi dari Polsek Mulyorejo yang dihadirkan Jaksa diminta untuk menceritakan awal saat penangkapan terdakwa.
Sedangkan Majelis Hakim diketuai Pesta Ph Sitorus, SH., M.Hum. Dalam persidangan, terdakwa terlihat didampingi kuasa hukumnya, yakni Franky, SH.
Pada Jum’at, 4 Mei 2018 terdakwa Djanuaradi ditangkap anggota Polsek Mulyorejo di Jalan Menur (depan Sekolah Ipiems) saat itu tiga Polsek sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan.
Terdakwa Djanuardi yang sedang mengendarai Sepeda Motor merk Honda Supra X warna hitam, nopol L-6023-VW diberhentikan petugas. Ia disuruh turun dan dimintai untuk menunjukkan kartu identitas.
Selanjutnya petugas menggeledah dan petugas menemukan senjata api jenis Airsoft gun dengan No.14Q45855 merk Dan Wesson made in Taiwan yang diselipkan dalam pakaian perut depan. Senjata api tersebut berisikan 6 (enam) butir peluru.
Saat diperiksa, terdakwa Djanuardi sempat tidak mengaku ia mendapatkan senpi dari siapa dan tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan senpi.
Akhirnya terdakwa pun mengakui jika senpi tersebut ia dapatkan dari Irfan, dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO) di Terminal Purabaya atau Bungurasih.
Terdakwa membeli Senpi tersebut seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus rupiah). (arf)
0 komentar:
Posting Komentar