Jumat, 26 Oktober 2018
Bupati Cirebon Kena OTT, Begini Kronologinya
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, operasi tangkap tangan (OTT) berawal pada 24 Oktober 2018. Tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk Sunjaya terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon
"Pukul 16.00 WIB tim mendatangi kediaman DS, ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon. Di kediaman DS ditemukan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000," papar Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
"Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp 6.425.000.000," lanjut dia.
Pada pukul 16.30 WIB, tim KPK menuju kediaman Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gatot Rachmanto di daerah Graha Bima, Cirebon.
Secara bersamaan, tim lainnya bergerak ke pendopo bupati dan mengamankan Sunjaya bersama ajudannya berinisial N.
Setelah itu, KPK juga mengamankan Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto di kantornya.
"Pukul 17.30 WIB, SP (Supadi Priyatna), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tiba di kantor Pendopo dan kemudian diamankan tim," katanya.
KPK pun langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Pihak yang dibawa tiba di KPK mulai pukul 22.30 WIB hingga 01.45 WIB dini hari.
"Hari ini, 25 Oktober 2018, sekitar pukul 15.30 WIB, S, Sekretaris SUN mendatangi KPK dan membawa uang Rp 296.965.000, dan menyerahkan pada tim di gedung KPK," ungkapnya.
Dalam rangkaian OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dengan nilai total Rp 385.965.000.
Adapun rinciannya Rp 116 juta yang diamankan dari ajudan bupati dan Rp 269.965.000 yang diserahkan oleh sekretaris Sunjaya ke KPK.
"KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000," lanjut Alex.
Suap terkait mutasi pejabat Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
"Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati," papar Alex.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, papar Alex,
tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
"Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," jelasnya. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar