Selasa, 23 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan perkara korupsi Baharudin Pasin. Baharudin buron sejak tahun 2014 lalu, saat Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menetapkanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ia diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di bekasi Bekasi Selatan sekitar pukul 07.05 pagi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri, melalui keterangan tertulisnya Minggu 21 Oktober 2018.

Dalam penangkapan ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

Baharudin sendiri diketahui, adalah terpidana perkara korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air bersih di kawasan Desa Sembawa Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2007-2008.

"Terpidana merupakan produk program Tabur 31.1 ke 176. Dengan kerugian negara Rp1,3 miliar," ucapnya.

Tabur 31.1 merupakan salah satu program andalan Kejaksaan. Program yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan S. Maringka ini merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa dalam menuntaskan penanganan perkara pidana.

Di mana setiap Kejati diberikan tanggung jawab untuk menangkap satu buronan pelaku kejahatan setiap bulannya.

"Tim Tabur 31.1 terus bekerja keras sehingga tidak ada lagi tempat yang aman bagi buronan pelaku tindak pidana," tegasnya. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive