KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi penolakan mengundurkan diri para pejabat kampung kelurahan Tenggilis Mejoyo kecamatan Tenggilis Mejoyo terkait relokasi pasar unggas Keputran ke pasar Panjang Jiwo semakin melebar.
Usai menggelar dengar pendapat (hearing), kini komisi A DPRD Surabaya lantas mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan relokasi kepada Ketua DPRD Surabaya.
“Komisi A mengeluarkan berita acara rapat yang akan dimohonkan pada Ketua DPRD Surabaya agar mengirimkan Rekomendasi DPRD kepada Wali Kota Surabaya. Rekomendasi DPRD ini cukup melegakan LKMK, para RW dan RT seKelurahan Panjang Jiwo,” tegas Herlina Harsoni Njoto, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, senin (22/10).
Seharusnya PD Pasar Surya kata Politisi dari Partai Demokrat ini bisa menangani masalah yang ada di pasar, membina, memberdayakan, membangkitkan, sekaligus melakukan penataan agar pasar-pasar yang ada lebih baik.
“Faktanya, hingga saat ini Pasar Panjang Jiwo juga tidak mempunyai instalasi pengelolahan limbah, sama seperti Pasar Keputran. Artinya pemindahan pasar tidak memberikan solusi apa-apa,” kritisnya.
Sebelumnya, jum'at (19/10) saat rapat dengar pendapat (hearing) dengan komisi A DPRD Surabaya, pejabat kampung yang terdiri dari 25 ketua RT, 4 ketua RW dan ketua LKMK Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo menggelar aksi mengundurkan diri dari jabatannya.
Tak hanya itu, mereka juga mengembalikan semua stempel pelayanan ke kantor kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Ricuh ini lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana merelokasi pasar unggas Keputran ke pasar Panjang Jiwo.
Alasan penolakan para pejabat kampung ini lantaran Pemkot Surabaya tak pernah memikirkan aspek lainnya yang sangat berdampak cukup fatal yakni soal bau sebab Pasar Panjang Jiwo lokasinya berimpitan dengan rumah penduduk. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar