Rabu, 17 Oktober 2018
- Rabu, Oktober 17, 2018
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (16/10/2018).
Neneng ditahan setelah hampir 20 jam diperiksa di Gedung KPK Jakarta. Neneng Hasanah ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.
Neneng tiba di Gedung KPK sekitar pukul 23.25 WIB. Setelah tiba, Neneng langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Politisi Golkar tersebut baru keluar dari Gedung KPK dan mengenakan rompi oranye pada pukul 19.46 WIB.
"Ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Neneng selaku bupati dan para kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.
Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar