Selasa, 23 Oktober 2018
- Selasa, Oktober 23, 2018
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengakuan terdakwa Siti Nur Anna sebagai pengguna sabu aktif sejak usia 15 tahun tak menjadi pertimbangan yang meringankan bagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Sales Kosmetik berparas cantik ini justru dituntut 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Wanita yang tinggal dikawasan Wiyung Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti menyimpan sabu beserta pipetnya masing-masing seberat 1,46 gram dan 0,93 gram,"ujar Jaksa Yusuf pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/10).
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono memberikan kesempatan terdakwa Situ Nur Anna melalui kuasa hukumnya dari LBH Orbit untuk mengajukan pembelaan.
"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan"ucap Hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu sebagai pertanda berakhirnya persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sales berusia 35 tahun ini ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2018 lalu. Saat ditangkap, Polisi menemukan sisa sabu didalam lemari kamarnya. Barang haram itu ditemukan petugas dalam dua bungkus plastik, dengan berat 1,46 gram dan 0,93 gram.
Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Siti Nur Anna mengaku tidak bisa lepas dari dunia narkoba. Ia telah menjadi pengguna sabu aktif saat berusia 15 tahun hingga sekarang. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar