Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 23 Oktober 2018

Fuad Amin dan Wawan Diperiksa KPK soal Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi untuk tersangka Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus dugaan suap yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Selasa (23/10/2018).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, semua saksi memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini KPK memeriksa 14 orang saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein) dalam tindak pidana suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan swasta, narapidana, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lapas tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, dan Gedung KPK, Jakarta.

Di antara nama-nama yang diperiksa di Jakarta, terdapat nama narapidana Haji Usman, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus ini, sel milik Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana terkunci dan keduanya tidak berada di sel.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin. Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra; dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar