Sabtu, 06 Oktober 2018
Home »
Metropolis
» Gali Ke-13 Belum Cair, Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Surabaya Segera Realisasikan
Gali Ke-13 Belum Cair, Ketua DPRD Surabaya Desak Pemkot Surabaya Segera Realisasikan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya, Ir. Armuji.MT, kembali mendesak Pemkot Surabaya agar segera mencairkan gaji PNS ke 13, dengan alasan payung hukumnya sudah jelas sehingga tidak ada lagi yang dipersoalkan dan dikhawatirkan.
Armuji mengaku heran, kenapa Pemkot Surabaya masih terkesan alot mencairkan hak para abdi negara di lingkungannya. Padahal, jika tidak dicairkan justru bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah. Apalagi telah menjadi keputusan rapat Paripurna DPRD Surabaya.
“Ini menjadi tanda tanya kita, apakah memang pemkot tidak mau mencairkan, karena jika benar, maka bisa dianggap melanggar peraturan pemerintah, kalau PP saja tidak digubris, harusnya pemkot bisa belajar dari daerah-daerah lain yang sudah mencairkan, karena hanya Surabaya yang belum,” ucapnya. Jumat (5/10/2018)
Politisi PDIP Surabaya yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim asal Dapil 1 Surabaya ini, menegaskan jika Pemkot Surabaya tidak ada alasan lagi untuk bersikap hati-hati apalagi ragu, karena payung hukumnya sudah jelas.
“Karena sudah masuk nomenklatur THR, kenapa nggak bisa cair, padahal sudah tidak ada masalah, nggak perlu didesak-desak seperti ini ,karena payung hukumnya sudah jelas,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ditanya apakah akan menggunakan hak interpelasi? Armuji spontan menampik, karena bagaimanapun pemerintahan Kota Surabaya saat ini dipimpin oleh Walikota dan Wakil Wali Kota yang diusung PDIP.
“Kami PDIP nggak mungkin lah menggunakan itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Surabaya juga minta agar pencairan gaji PNS ke 13 dilakukan Pemkot Surabaya sesuai hasil keputusan rapat paripurna yang digelar Senin lalu.
Bahkan saat itu sempat menjadi gunjingan di lingkungan DPRD Surabaya, kenapa kesepakatan paripurna tersebut hanya berupa surat rekomendasi, bukan surat keputusan.
Hal ini disampaikan Sukadar ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya, Rabu (26/9/2018) sore. Menurut Sukadar mestinya pimpinan DPRD Surabaya membuat surat keputusan bukannya surat rekomendasi.
“Kami sedikit kecewa dan menyayangkan kenapa hanya surat rekomendasi. Itu kan sudah diputuskan melalui rapat paripurna. Mestinya DPRD membuat surat keputusan yang menjadi dasar pembayaran gaji ke 13,” lanjut Sukadar.
Menurut dia karena sudah menjadi keputusan maka surat keputusan yang mestinya dibuat DPRD Surabaya akan bisa mempercepat pembayaran gaji ke 13. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar