Terbitkan Penetapan Sita Jaminan Diluar Sidang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Merasa jadi korban mafia peradilan saat perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Advokat Alexander Arif langsung melabrak Ian Manopo, Hakim PN Surabaya yang memeriksa gugatan perdata No 296/Pdt.G/2018/PN.Sby yang diajukan PT Kurnia Jaya Wirabhakti.
Saat bertemu dengan Hakim Ian Manopo didepan ruang sidang candra, Alexander selaku kuasa hukum tergugat I langsung mempertanyakan sikap hakim yang tidak fair, dengan menerbitkan sita jaminan diluar persidangan.
"Ada apa ini pak, kenapa bapak berani seperti ini, tanpa ada pemberitahuan ke kami sebagai tergugat, bapak sudah terbitkan penetapan sita jaminan dan peletakan sita diluar persidangan,"tegur Alexander pada Hakim Ian Manopo di PN Surabaya, Rabu (10/10).
Ian Manopo terlihat kelabakan menjawab teguran Alexander. Hakim berdarah Manado ini mengakui telah menerbitkan penetapan tersebut.
"Yang kami sita adalah sertifikatnya bukan objek bangunanya,"kelit Ian Manopo sembari meninggalkan Alexander.
Diungkapkan Alexander, Penetapan Sita jaminan itu baru diketahuinya dari Teddy (Panitera Pengganti) yang menghubunginya usai persidangan gugatan perkara ini disidangkan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini.
"Saya taunya dari Tedy, kalau penetapan sita itu sudah diterbitkan tanggal 2 pekan lalu, bahkan peletakan sita jaminan sudah dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan ke kami,"ujar Alexader pada awal media.
Atas masalah ini, Alexander pun bakal melaporkan hakim Ian Manopo ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Hakim Ian Manopo ini sudah bertindak seperti Koboi,"pungkas Alexander.
Dijelaskan Alexander, Pada kasus ini, kliennya bernama Melina Ong digugat oleh
PT Kurnia Jaya Wirabhakti (KJW). Dalam gugatan itu, pihak PT KJW menggugat pembatalan jual beli rumah di Margorejo Surabaya senilai Rp 14 miliar yang telah dibayar tunai oleh Meliana Ong pada 11 September 2015 lalu berdasarkan akte pengikatan jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak di Kantor Notaris Bil'id Muhdin.
"Anehnya, pembayaran tunai yang sudah dinotariilkan itu diingkari dengan alasan tidak ada pembayaran terhadap jual beli yang masuk ke rekening PT Kurnia Jaya Wirabhakti dan berdalih tindakan pejualan aset PT itu tanpa RUPS. Padahal saat IJB , Direktur dan Komisaris nya menghadap di notaris dan menandatangani IJB,"jelas Alexander.
Untuk diketahui, selain menggugat Meliana Ong, Penggugat yakni PT KWJ juga menggugat Notaris Bil'id Muhdin. Gugatan perdata yang disidangkan Hakim Ian Manopo itu meminta pembatalan jual beli rumah yang merupakan aset PT KWJ. (mang)
Rabu, 10 Oktober 2018
Rabu, Oktober 10, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Dituntut 2 Tahun, Dua Ibu Rumah Tangga Berkulit Putih Ini dipastikan Menjalani Rehabilitasi di dalam PenjaraKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran mengkonsumsi narkoba jenis sabu, Fanela (38) warga Jl Ciujung Malang dan Riani (42) Warga Perum Lebak Regency dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jolvis dari … Read More
Jaksa Kejari Surabaya Ngaku Kecewa, Bos Karoseri Cuma divonis Hukuman PercobaanKasus Penggelapan Empat Unit Truk Jaminan Fidusia KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sikap kecewa terlihat dari wajah Jaksa Penuntut Umum Feri Rahman dari Kejari Surabaya, Pasalnya, meski dengan susah payah membuktikan s… Read More
Saksi Polisi Penangkap Sabu 8,5 Kg Bersaksi di PN SurabayaSabu Siap Edar Senilai Rp 8,5 miliar itu dikemas dalam ribuan paket plastik yang disimpan dalam tas koper warna coklat KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus narkoba seberat 8 Kg dengan terdakwa Budi… Read More
Tipu Milliaran Berkedok Ivestasi Emas, Oknum Polisi DiadiliKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran menjalankan bisnis abal-abal berkedok investasi emas, Brigadir Dhoni Rahwani dan istrinya,Eka Reny Widiyani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya didudukan sebagai pesaki… Read More
Kemplang Pajak Rp 6 Milliar, Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera diadiliKABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PT Anugerah Terus Abadi Sejahtera (ATAS), Robert Martin Sitompul akhirnya merasakan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didudukkan sebagai terdakwa dalam perka… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar