Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Oktober 2018

Hakim PN Surabaya Dilabrak Advokat Alexander Arif

Terbitkan Penetapan Sita Jaminan Diluar Sidang 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Merasa jadi korban mafia peradilan saat perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Advokat Alexander Arif langsung melabrak Ian Manopo, Hakim PN Surabaya yang memeriksa gugatan perdata No 296/Pdt.G/2018/PN.Sby yang diajukan PT Kurnia Jaya Wirabhakti.

Saat bertemu dengan Hakim Ian Manopo didepan ruang sidang candra, Alexander selaku kuasa hukum tergugat I  langsung mempertanyakan sikap hakim yang tidak fair, dengan menerbitkan sita jaminan diluar persidangan.

"Ada apa ini pak, kenapa bapak berani seperti ini, tanpa ada pemberitahuan ke kami sebagai tergugat, bapak sudah terbitkan penetapan sita jaminan dan peletakan sita diluar persidangan,"tegur Alexander pada Hakim Ian Manopo di PN Surabaya, Rabu (10/10).

Ian Manopo terlihat kelabakan menjawab teguran Alexander. Hakim berdarah Manado ini mengakui telah menerbitkan penetapan tersebut.

"Yang kami sita adalah sertifikatnya bukan objek bangunanya,"kelit Ian Manopo sembari meninggalkan Alexander.

Diungkapkan Alexander, Penetapan Sita jaminan  itu baru diketahuinya dari Teddy (Panitera Pengganti) yang menghubunginya usai persidangan gugatan perkara ini disidangkan dengan agenda kesimpulan yang digelar hari ini.

"Saya taunya dari Tedy, kalau penetapan sita itu sudah diterbitkan tanggal 2 pekan lalu, bahkan peletakan sita jaminan sudah dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan ke kami,"ujar Alexader pada awal media.

Atas masalah ini, Alexander  pun bakal melaporkan hakim Ian Manopo ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

"Hakim Ian Manopo ini sudah bertindak seperti Koboi,"pungkas Alexander.

Dijelaskan Alexander, Pada kasus ini, kliennya bernama Melina Ong digugat oleh
PT Kurnia Jaya Wirabhakti (KJW). Dalam gugatan itu, pihak PT KJW menggugat pembatalan jual beli rumah di Margorejo Surabaya  senilai Rp 14 miliar yang telah dibayar tunai oleh Meliana Ong pada 11 September 2015 lalu berdasarkan akte pengikatan jual beli yang ditanda tangani kedua belah pihak di Kantor Notaris Bil'id Muhdin.

"Anehnya, pembayaran tunai yang sudah dinotariilkan itu diingkari dengan alasan tidak ada pembayaran terhadap jual beli yang masuk ke rekening  PT Kurnia Jaya Wirabhakti dan berdalih tindakan pejualan aset PT itu tanpa RUPS. Padahal saat IJB , Direktur dan Komisaris nya menghadap di notaris dan menandatangani IJB,"jelas Alexander.

Untuk diketahui, selain menggugat Meliana Ong, Penggugat yakni PT KWJ juga menggugat Notaris Bil'id Muhdin. Gugatan perdata yang disidangkan Hakim Ian Manopo itu meminta pembatalan jual beli rumah yang merupakan aset PT KWJ. (mang)

0 komentar:

Posting Komentar