Selasa, 02 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka, Senin (1/10/2018).

Lucas dinilai menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan LCS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin malam.

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Sementara itu, Lucas yang pernah diperiksa sebagai saksi telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak 18 September 2018.

Lucas disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive