Senin, 08 Oktober 2018
Home »
Metropolis
» Hearing Layanan Kesehatan, Komisi D Usir Pejabat BPJS
Hearing Layanan Kesehatan, Komisi D Usir Pejabat BPJS
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD mengusir manajemen dan pejabat BPJS Cabang Surabaya dari ruang komisi, Jumat (5/10/2018).
Mereka hanya sesaat berada di dalam forum hearing tentang layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS itu.
"Lebih baik disudahi saja pertemuan ini. Kami perlu kejelasan dari BPJS langsung menyangkut layanan kesehatan berjenjang yang merugikan warga Surabaya. Kenapa Kepala Cabang BPJS tidak datang," sesal Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana, dengan langsung menutup hearing.
Komisi D yang membidangi Kesra termasuk Pendidikan dan Kesehatan ini sudah mengagendakan rapat dengan BPJS Kesehatna bersama Kepala Cabang BPJS Surabaya Moch Cucu Zakaria. Namun Ketua Komisi D Agustin yang hadir bersama anggotanya marah karena kepala cabang tidak hadir.
Sudirdjo, anggota Komisi D bahkan bereaksi sangat keras dengan ketidakhadiran pimpinan BPJS di Surabaya itu. "Pejabat kalau tidak bisa melayani masyarakat begini sebaiknya tidak lagi menjabat di Surabaya. BPJS ini sangat dinantikan masyarakat," tegas Sudirdjo.
Komisi D hanya ingin mengetahui persis dari pihak BPJS langsung terkait tata aturan layanan kesehatan berjenjang yang sudah berlaku bulan ini. Namun Komisi D enggan melanjutkan hearing lantaran hanya diikuti para Kabid dan pegawai BPJS Surabaya.
"Bapak (Kacab BPJS Surabaya Cucu Zakaria) ada di Jakarta juga dalam kepentingan rapat terkait sistem berjenjang itu. Jadi kami yang hadir di DPRD ini," kata Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Surabaya Dhani Rahmadian usai diusir.
Pertemuan hearing BPJS tersebut hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Kemudian pertemuan dihentikan dan akan memanggil kembali Kepala BPJS Cabang Surabaya kembali.
Pertemuan itu memang hanya berlangsung seaat karena Komisi D marah-marah dengan layanan berjenjang BPJS sangat merepotkan masyarakat. Setelah dari fasilitas pertama pasien tidak boleh langsung ke RS Tipe B apalagi A. (*/arf))
0 komentar:
Posting Komentar