Jumat, 12 Oktober 2018
Ini Kronologi Kasus Eddy Sindoro dari Kabur Hingga Menyerahkan Diri
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, telah menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar penyerahan diri tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Menyerahkan diri. Sebentar lagi ada konferensi pers," ujar Agus saat dikonformasi, Jumat (12/10/2018).
Menurut Agus, proses penyerahan diri Eddy dibantu berbagai pihak dari dalam dan luar negeri.
Beberapa instansi yang terlibat, yakni pihak kedutaan, Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, menurut Agus, proses penyerahan ini juga dibantu otoritas Singapura.
Berstatus tersangka sejak 2016 Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno, dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.
Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan terbukti suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.
Kabur ke luar negeri Meski hampir dua tahun berstatus tersangka, Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK.
Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan. KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Eddy Sindoro kepada pihak Imigrasi sejak 28 April 2016.
Pihak Keimigrasian menyatakan, Eddy memang sempat berada di Singapura. Keberadaan Eddy di Singapura sebelum KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri.
Dalam mencari Eddy, KPK sempat meminta bantuan berbagai pihak, salah satunya Interpol. Dideportasi Malaysia Pada awal Oktober 2018, KPK menetapkan seorang advokat, Lucas, sebagai tersangka.
Lucas diduga membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy berulang kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Eddy Sindoro diketahui pernah ditangkap oleh otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri.
Eddy bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun, menurut Saut, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar