Jumat, 12 Oktober 2018
Jaksa Sebut Dana Korupsi Teller BRI Mengalir ke Rekening Orang Dekat Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah hampir rampung dan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya.
Namun penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Krjari) Surabaya masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak luar dalam dugaan korupsi teller (BRI) di kawasan Surabaya Timur yang mencapai miliaran rupiah lebih.
Pelan tapi pasti, penyidik pidsus kejari surabaya mulai menemukan titik terang kemana aliran dana 26 nasabah tersebut.
" Sudah ada titik terang. Kami (penyidik) sudah menemukannya." Terang kasi pidsus heru kamarullah, jumat (12/10/2018).
Meski telah menemukan siapa yang turut terlibat dalam kasus korupsi itu, kata Heru, penyidik tidak akan grusa grusu untuk meringkusnya.
" Dugaan sementara aliran dananya mengalur ke rekening orang dekat tersangka ( kasna)." Jelasnya.
Penyidik kata Heru tak menetapkan orang dekat Kasna Gustiansyah sebagai tersangka lantaran perannya dalam masih sangat dibutuhkan untuk mengungkap siapa saja pihak lainnya yang diduga juga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
" Sebenarnya kami (penyidik) belum berani ini ekspose namanya. Sebab orang ini kita pakai sebagai saksi. " ujar Heru.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejari Surabaya, Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.
Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.
Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.
Modus yang dilakukan KG ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.
Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.
Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.
Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi KG ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.
Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.
Atas perbuatannya, KG dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar