Rabu, 17 Oktober 2018
- Rabu, Oktober 17, 2018
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul 14.00 Wib mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tiba di rumah tahanan klas I Medaeng.
Dua tersangka yakni Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya akhirnya dijebloskan ke lapas tersebut.
Sebelumnya saat di gedung Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka pemalsu impor enggan berkomentar kepada para wartawan yang sejak siang menyanggongnya.
Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.
" Kami tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. " ujar kasi pidsus Dimaz Atmadi didampingi kasi Intel Lingga Nuarie, selasa (16/10).
Penahanan kedua tersangka ini lanjut Dimaz berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.
" Untuk tersangka Dian dilakukan penahanan pada proses penyidikan sedangkan Daniel tidak dilakukan penahanan dan prosesnya pada tahap II ini dilakukan penahanan. Alasannya normatif dalam artian ditakutkan para tersangka menghilangkan barabg bukti dan menghilangkan diri dan tercantum dalam KUHP." Papar Dimaz.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.
Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.
Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.
Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar