Sabtu, 13 Oktober 2018
Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Malang, KPK Periksa 8 Saksi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna.
“Sabtu, 13 Oktober 2018, KPK lanjutkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi di Polres Kabupaten Malang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/10/2018).
Saksi-saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah Kepala Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Henry MB Tanjung, Kepala Seksi Wahyudi, Kepala Bapend Willem Petrus Salamena.
Saksi dari pihak swasta yakni Ubaidillah, Choiriyah, Moh Zaini Ilyas, Hadaningsih, serta Hari Mulyanto.
Febri mengemukakan, hingga saat ini KPK telah memeriksa sekitar 18 saksi di 23 lokasi di Kabupaten Malang.
“Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kab Malang digeledah dalam dua perkara di tingkat penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi,” kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Rendra Kresna tersangkut dalam dua perkara.
Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.
Dalam perkara pertama itu, Rendra menjadi tersangka bersama Ali Murtopo, dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar.
Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara kedua, Rendra diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara.
Rendra bersama Eryk Armando Talia dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar