Rugikan PLN Rp 13 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Tanjung Perak mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara kejahatan korporasi pencurian listrik oleh PT Cahaya Citra Alumindo (CCA) yang disidik Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya.
"Informasinya memang ada kasus itu, tapi kami belum terima pelimpahan perkaranya,"terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Rabu (31/10).
Dari informasi yang dihimpun kabarprogresif.com, kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016.
Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.
Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Kasus korporasi ini pada umumnya yang dijadikan tersangka adalah badan hukum perusahaan bukan organ perusahaan, karena dari kejahatannya itu telah mendapatkan manfaat bagi perusahaan,"terang Lingga saat ditanya tentang Penanggung jawab kejahatan korporasi ini.
Nah, saat pembuktian kasus kejahatan korporasi ini dipersidangan, masih kata Lingga, Kejaksaan akan menjerat denda atas kerugian yang dilakukan badan hukum perusahaan.
"Kita sebagai penuntut umum akan melakukan aset recovery sebagai pengganti kerugian akibat kejahatan korporasi itu,"sambung Lingga. (Komang)
Rabu, 31 Oktober 2018
Rabu, Oktober 31, 2018
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Bagi-bagi Takjil, Kejari Pasbar Ajak Masyarakat Laporkan Temuan KorupsiKABARPROGRESIF.COM: (Pasaman Barat) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) membagikan ratusan paket takjil bagi masyarakat yang sedang menikmati ngabuburit di kawasan dekat kantor Kejari, Kamis (6/5/2021).“Kami mera… Read More
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Akhirnya Bebas dari TahananKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jakarta, mengabulkan permintaan penangguhan penahanan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.“Pak Jumhur… Read More
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan MunarmanKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan terhadap tersangka eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait dugaan terlibat jaringan terorisme di 5 provinsi yakni, DKI Jakarta, Makassar, Sulawesi Sela… Read More
Kejari Kepulauan Sangihe Siapkan Ruko Hukum Berjalan Bagi MasyarakatKABARPROGRESIF.COM: (Kepulauan Sangihe) Guna memberikan perlindungan dan pemahaman hukum bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyediakan satu unit mobil yang dijadi… Read More
Jaksa Masuk Sekolah, Kajari Tanjung Perak Isi Materi Hukum dalam Uji Coba Pembelajaran Tatap MukaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya kembali menggelar uji Coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah melalui sistem blended learning, Jum'at (7/5). Kali ini, uji coba berlangsung di SM… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar