Selasa, 30 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuasin) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mengundang badan usaha atau perusahaan yang dinilai belum mematuhi Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

Setelah 8 badan usaha atau perusahaan yang beberapa waktu lalu mokong lantas mau patuh mentaati peraturan untuk membayar iuran bahkan bersedia melunasi tunggakan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kini Seksi Datun dibawah komando Endro Riski Erlazuardi kembali memanggil 8 badan usaha atau perusahaan namun hanya 4 Badan Usaha atau Perusahaan hadir dan bersedia untuk mendaftarkan tenaga kerjanya mengikuti program BPJS Kesehatan yaitu JKN KIS

" Dari 8 Badan Usaha hanya 4 yang hadir, lantas kita (seksi Datun) tuangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh mereka (Badan Usaha) diatas materai dengan disaksikan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) dan BPJS kesehatan Cabang Palembang." jelas Endro, Selasa (30/10).

Endro menambahkan sedangkan untuk 4 badan usaha atau perusahaan yang mangkir dari undangannya, seksi Datun akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Informasi terbaru yang 2 sudah langsung mendaftarkan tenaga kerjanya ke program BPJS kesehatan. Kurang 2 lagi akan kita jadwalkan ulang pemanggilan." pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive