Korupsi Pengadaan Barang di PT DOK
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap penyimpangan pengadaan dermaga reparasi kapal atau disebut Floating Dock oleh PT DOK dan Perkapalan (DPS) Persero masih terus dilakukan.
Dengan berbekal Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami peran dari masing-masing pejabat dilingkungan PT DPS sebagai bakal calon tersangka pada proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Kendati demikian, untuk menguatkan kebenaran data audit BPK itu, Kejati Jatim belum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sementara belum, kami masih fokus pada audit BPK dulu,"kata Kajati Jatim, Sunarta , Sabtu (26/10).
Kajati asal Subang ini menegaskan, pengusutan penyimpangan pengadaan Floating Dock ini bermula dari hasil audit BPK yang telah merekomendasikan PT DPS untuk mengganti kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.
"Tapi hasil audit itu diindahkan, sehingga kami menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan"kata Sunarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, tender pengadaan dermaga Floating Dock tahun 1974 buatan Rusia itu dimenangkan oleh perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai kontrak pembeliannya sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar Rp 60 miliar.
Barang bekas itu dibeli perusahaan Singapura dari negara Rusia dan tenggelam dilaut saat menuju Indonesia. (Mang)
0 komentar:
Posting Komentar