Rabu, 10 Oktober 2018
Kenal Sabu Mulai Umur 15 Tahun, Sales Kosmetik Beranak dua Jadi Pesakitan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mengenal Narkotika jenis sabu mulai umur 15 tahun lalu, Siti Nur Anna kini menyesali perbuatannya.
Wanita berparas ayu tersebut saat ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai sales kosmetik ini mengaku telah mengkonsumsi sabu mulai tahun 2000-an.
Penyesalan ibu beranak dua ini terungkap saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono SH., MH., dan jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejari Tanjung Perak, sidang digelar di ruang Sari 2.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui sewaktu ditangkap dirumahnya, terdakwa baru saja menggunakan sabu tersebut.
Namun sekitar 15 menit kemudian polisi dari Polrestabes Surabaya datang menangkapnya. Setelah ditanya dimana terdakwa menyimpan barang buktinya, Siti lalu menunjukkan sisa sabu beserta alat hisap di dalam lemari kamarnya.
" Sekitar tanggal 9 Juni 2018 saya ditangkap sama polisi Polrestabes di rumah saya di Wiyung. Waktu itu baru saja pakai sabu. Karena takut ketahuan anak saya, sisanya saya simpan di lemari kamar saya. " ujarnya.
Siti menjelaskan, dirinya membeli sabu 1 poket sabu seharga 200 ribu dari Erwin dan dilakukan sebanyak 2 kali.
" Saya sering pakai sabu pak hakim. Tapi yang beli sama Erwin cuma 2 kali. Yang lainnya sering di kasih sama teman. Saya ambilnya di Jl. Kupang, Ronggo Warsito" aku Siti.
Siti juga memaparkan, pada 15 Desember 2017 dirinya pernah di rehabilitasi. Akan tetapi itupun rehabilitasi sosial atas kemauan keluarganya. Dirinya direhab selama 6 bulan, namun baru 2 bulan dirinya mengaku keluar karena anaknya masih kecil dan butuh perawatannya.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dirasa cukup mendengarkan kesaksian terdakwa, hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan dari JPU. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar