Senin, 15 Oktober 2018
Ketua DPRD Pasuruan dan 2 Kepala Dinas Diperiksa KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pasuruan, Ismail Marzuki, Senin (15/10/2018). Ismail akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).
Selain Ketua DPRD, KPK juga memanggil dua kepala dinas di Pasuruan. Masing-masing yakni, Kepala Dinas Koperasi Siti Amini dan Kepala Dinas PUPR M Agus Fadjar.
Kemudian, KPK juga akan memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kepala Badan Layanan Pengadaan Njoman Swasti.
Selain itu, Kepala Bidang Usaha Mikro Rini Mujiwati. Kemudian, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Edy Trisulo Yudo dan Direktur CV Sinar Perdanan Wongso Kusumo.
Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan. Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar