KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Namun Kejati Jatim belum menetapkan tersangka atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa Floating Dock senilai Rp 60 miliar yang dibeli PT DOK & Perkapalan Surabaya dari Perusahan pemenang tender asal Singapura, yang menggunakan uang negara tahun anggaran 2016-2017.
"Belum tetapkan tersangka karena masih dik umum sambil menunggu perkembangan penyidikannya,"ujar Aspidsus Kejati Jatim pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, Floating Dock bekas buatan Rusia tahun 1973 itu dipesan untuk sarana reparasi kapal, dengan menggunakan anggaran PT DOK & Perkapalan tahun 2016-2017.
Namun, pesanan itu tidak pernah dikirim oleh perusahaan pemenang tender asal Singapura lantaran Floating Dock seharga Rp. 60 miliar rupiah ini tenggelam dilaut.
Sehingga Kejati Jatim menemukan adanya kerugian uang negara akibat tidak dikirimnya Floating Dock tersebut. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar