Senin, 22 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Namun Kejati Jatim belum menetapkan tersangka atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa berupa Floating Dock senilai Rp 60 miliar yang dibeli PT DOK & Perkapalan Surabaya dari Perusahan pemenang tender asal Singapura, yang menggunakan uang negara tahun anggaran 2016-2017. 

"Belum tetapkan tersangka karena masih dik umum sambil menunggu perkembangan penyidikannya,"ujar Aspidsus Kejati Jatim pada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/10).

Seperti diberitakan sebelumnya, Floating Dock bekas buatan Rusia tahun 1973  itu dipesan untuk sarana reparasi kapal, dengan menggunakan anggaran PT DOK & Perkapalan tahun 2016-2017.

Namun, pesanan itu tidak pernah dikirim oleh perusahaan pemenang tender asal Singapura lantaran Floating Dock seharga Rp. 60 miliar rupiah ini tenggelam dilaut.

Sehingga Kejati Jatim menemukan adanya kerugian uang negara akibat tidak dikirimnya Floating Dock tersebut. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive