Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Oktober 2018

KPK Apresiasi Peraturan Pemerintah tentang Pelapor Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan dan pelayanan dalam tindak pidana dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018.

"Tentu kami perlu membaca lebih dari memang hari ini sudah ditandatangani. Semoga itu benar-benar menjadi satu bagian yang penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/10 / 2018).

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegakan hukum akan menimbulkan korupsi dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Berkaca pada PP itu, Febriostansi penghargaan yang siapa bagi para pelapor. "Prinsip-prinsip seperti ini, para pelapor, kasus yang diperlukan dan bahkan harus sesuai dengan kami, memberikan penghargaan yang sangat baik. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri.

Selain jumlah, kata dia, KPK juga perlu dikhususkan untuk para pelapor. Hal itu untuk membuat masyarakat menjadi penting dan korupsi.

"Jika kasus korupsi itu tentu saja berarti pengawasan di sekitar lingkungan itu akan lebih maksimal. Saya kira ada benar-benar ada peningkat kompensasi terhadap pelapor," ujar dia.

Di sisi lain, Febri. Melihat jumlah premi yang diberikan dua kali lipat dari jumlah yang ada. Meski demikian, KPK akan terlebih dulu menjalankan PP tersebut.

"Kami akan melihat tataran implementasi. Tapi, jika semangatnya untuk meningkatkan pelapor itu hanya dapat dilihat," kata dia.

Ia bisa menggunakan para pelapor untuk mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan konsekuensi besar korupsi.

"Sehingga jika kasus besar pelapor bisa mendapat lebih besar. Dan jika memungkinkan, lebih banyak atau lebih kecil, maka tentu saja persentasenya bisa lebih kecil," kata dia.

Dalam PP itu sendiri setiap pelapor Barang Korban yang Harus Memiliki Sertifikat yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat peringkat dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari bekerja sejak putusan pengadilan yang telah diangkat kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan status, penegak hukum terbuka peran aktif dalam mengungkap tindak pidana, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar