Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 24 Oktober 2018

KPK Panggil 11 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Perizinan Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan pembangunan proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Mereka adalah Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan Edi Dwi Soesianto, tenaga honorer dan PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Dini Bashirotun dan Gilang Yudha, PNS pada Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Entin, Sukmawatty Karnahadijat, serta Kasimin dan Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Andi.

Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Suhup, seorang swasta bernama Satriyadi, Kepala Dinas PUPR Pemprov Jawa Barat HM Guntoro dan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar