Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 23 Oktober 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Dugaan Suap di Pemkab Lampung Selatan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari, mulai 25 Oktober hingga 23 November 2018.

"Ada tiga tersangka yang mengalami perpanjangan tahanan, yaitu tersangka suap AA, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, kemudian ABN anggota DPRD Lampung dan ZH Bupati Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Advertisment Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang.

Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar