Pages - Menu

Halaman

Rabu, 24 Oktober 2018

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap satu tersangka anggota DPRD provinsi dalam kasus dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Satu tersangka itu adalah Passiruddin Daulay. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 28 Oktober 2018 sampai dengan 26 November 2018 untuk tersangka PD," kata Yuyuk, Selasa (23/10/2018).

Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar