Rabu, 10 Oktober 2018
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anggota DPRD Sumut
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan terhadap Tahan Manahan Panggabean dan Musdalifah.
"Dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 30 hari untuk dua tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).
Masa penahanan Tahan diperpanjang mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 November 2018.
Sedangkan masa penahanan Musdalifah diperpanjang mulai tanggal 26 Oktober sampai 24 November 2018.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 orang tersangka. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar