KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
"Penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
Enda ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1. Sementara, M Yusuf ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK.
Dari total 38 anggota DPRR Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini sudah 27 orang sudah ditahan. Selama proses penyidikan ada lebih dari 200 saksi yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar