Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 04 Oktober 2018

Bersama Dengan Stake Holder Kemaritiman Se-Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan dan Banyumas, Danlanal Tegal Gelar Rakor Lintas Instansi


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Bersama Dengan Stake Holder Kemaritiman Se-Wilayah Eks Karisidenan Pekalongan, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE,M.Tr.Hanla, menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Lintas Instansi Pengawasan Larangan Operasional Alat Penangkapan Ikan (API) Pukat Hela dan Pukat Tarik  di Kantor  Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegal Sari Jln. Blanak No.10 C Kel. Tegal Sari Kota Tegal, Kamis (4/10).

Acara Rakor yang dimulai pagi hingga siang hari, dengan pembahasan Topik Materi "Perkembangan Usaha Perikanan Tangkap dengan Alat Penangkapan Ikan (API) Cantrang" yang menghadirkan Narasumber  Syafrisal SH MH selaku Kasubdit Pengawasan Penangkapan Ikan dari  Direktorat PPSDP Pusat.

Dalam paparannya Faizal menyampaikan Penggunaan cantrang sendiri dianggap tak ramah lingkungan, karena hasil tangkapan yang didapat tak hanya menjaring ikan yang bernilai ekonomis saja, namun juga biota laut lain juga ikut terjaring bisa mengganggu ekosistem laut.

Dalam Kesempatan tersebut Komandan Lanal Tegal yang hadir dan menjadi narasumber dalam acara ini, turut memberikan Paparan Materi tentang Hukum Laut dan keberadaan atau Tugas Pokok TNI AL sebagai Penegak Hukum di Laut.

Menurutnya, penegakan hukum dilaut saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Lebih lanjut menurut Agus sapaan akrab Danlanal Tegal ini menambahkan "Koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak merupakan hal yang harus terus didorong dan dijalankan, dalam rangka Penegakan hukum dan menjadi kunci dalam keberhasilan pembangunan nasional", Pungkas Alumni AAL 45 tahun 1999 ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar