Kamis, 11 Oktober 2018
Laporan Kasus Korupsi Diprediksi Membludak, Penegak Hukum Harus Siap
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
Ia menilai kebijakan itu sebagai komitmen pemerintah dalam hal penegakan hukum, khususnya korupsi.
Sahroni meyakini kebijakan tersebut akan memberikan efek domino dalam pemberantasan korupsi. Dengan kebijakan itu, masyarakat akan berlomba mengawasi praktik korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan kerja ataupun di bidang pelayanan.
“Reward itu akan membuat masyarakat terpacu untuk ikut mengawasi adanya praktik korupsi. Di sisi lain, kebijakan ini juga akan menciptakan deterrence effect atau efek gentar kepada mereka yang berniat melakukan korupsi karena akan banyak yang mengawasi,” kata Sahroni, Rabu (10/10/2018).
Politisi Nasdem ini meminta lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan untuk mempersiapkan sumber daya manusianya secara baik.
Hal ini menyikapi kemungkinan banyaknya laporan dari masyarakat yang akan masuk terkait dugaan praktik korupsi.
Ia mengingatkan lembaga penegak hukum harus memberikan perlakuan sama atas laporan yang diterima.
“KPK, Polri dan Kejaksaan harus benar-benar mempersiapkan SDM-nya untuk mengantisipasi banyaknya laporan dugaan korupsi yang akan masuk. Jangan sampai ada laporan diabaikan atau terbengkalai karena tebang pilih kasus yang akan ditangani,” ucap Sahroni.
Terkait keselamatan pelapor, Sahroni mengatakan bahwa Indonesia memiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah memiliki kerjasama baik dengan penegak hukum.
LPSK, menurut dia, bisa dimaksimalkan untuk melindungi whistle blower atau pelapor.
"Perlindungan maksimal bahkan melalui safe house bisa diberikan melihat seberapa rentannya keamanan pelapor. LPSK juga dapat bekerjasama dengan Polri untuk memastikan keamanan pelapor,” kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.
Maka, Presiden meneken Peraturan tersebut. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar