Kamis, 11 Oktober 2018
Lengkapi Ketentuan Ini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan kegiatan dan pelayanan dalam tindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegakan hukum akan menimbulkan korupsi dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Namun, ada persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, jumlah premi diberikan sebesar dua kali (0,2 persen) dari jumlah.
Selanjutnya, pada Pasal 17 ayat (2) diatur, besaran premi yang diberikan pada ayat (1) paling banyak Rp 200 Juta.
Dengan ketentuan ini, maka persyaratan untuk mendapatkan hadiah adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp 200 juta, maka kasus yang disebut adalah kasus korupsi yang merugikan negaranya mencapai Rp 100 miliar.
2. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp 10 juta.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari bekerja sejak putusan pengadilan yang telah diangkat kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan status, penegak hukum terbuka peran aktif dalam mengungkap tindak pidana, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Cara melapor Masyarakat dapat memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana kepada pejabat yang mengeluarkan pada badan publik atau penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat menggunakan laporan atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan tentang dugaan korupsi harus sedikit informasi pelapor dan uraian tentang fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan salinan KTP atau identifikasi lain dan Dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang diberitahukan.
Nantinya, Pelapor juga tidak menanyakan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum.
Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan hukum.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran RI tahun 2018 nomor 157. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar