Jumat, 19 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kasna Gustiansyah menjalani pemeriksaan ulang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kasna Gustiansyah dicecar 21 pertanyaan terkait korupsi dana 26 nasabah sebanyak Rp. 1.09 Miliar oleh penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Dalam pemeriksaan selama 6 jam, mulai pukul 09.00 wib-14.00 wib di lantai II ruang Pidsus Kejari Surabaya, Kasna Gustiansyah mengakui semua perbuatannya.

" Gak berbelit-belit, semua pertanyaan dijawabnya. Intinya dia (Kasna) mengakui." Kata Feri, penyidik Pidsus, kamis (18/10).

Sementara Kasi Pidsus, Heru Kamarullah mengatakan dari semua pertanyaan yang dicecar penyidik terhadap tersangka masih seputar terkait modus yang dilakukannya.

" Pemeriksaan kali ini membuktikan bila kita (Kejari Surabaya) tak main-main menuntaskan kasus korupsi. Supaya bikin jera." Tegas Heru dengan nada geram

Seperti diberitakan Kasna Gustiansyah mantan teller BRI Unit Surabaya Timur akhirnya ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya.

Penahanan ini diduga Kasna telah melakukan tindak pidana korupsi dana milik nasabah BRI sebesar Rp1,09 miliar.

Warga jalan Pahlawan, Kabupaten Gresik akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang ada Jalan Ahmad Yani.

Modus yang dilakukan Kasna ini dengan melihat data atau rekening nasabah dengan nilai simpanan yang cukup besar.

Dia juga mengidentifikasi bahwa nasabah tersebut jarang untuk mengambil uang simpanannya.

Lantas oleh Kasna uang nasabah kemudian dipindahbukukan dengan menggunakan kertas kosong. Total ada sebanyak 26 nasabah yang dirugikan.

Kasna melakukan tindak pidana korupsi itu mulai Januari hingga Agustus 2017. Sayangnya aksi Kasna ini terendus pihak BRI bahkan meminta Kasna untuk mengembalikan uang yang telah diambil tersebut.

Namun Kasna tidak sanggup mengembalikan uang yang sudah diambilnya. sehingga pihak BRI melaporkan ke Kejari Surabaya.

Atas perbuatannya, Kasna dijerat Pasal 2, Pasal 3, Paasal 8 dan Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive