Rabu, 10 Oktober 2018
Melaporkan Kasus Korupsi Dapat Sekarang Imbalan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai positif penerbitan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Bagus dong, ya kalau sudah ada peraturan pemerintah seperti itu ya justru langkah maju untuk lebih konkret warga masyarakat bisa melaporkan," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (10/10/2018).
Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Prasetyo meminta, masyarakat harus menyertakan bukti yang cukup apabila melaporkan suatu perkara.
"Kalau melaporkan tentunya harus sesuai bukti-bukti yang lengkap. Tidak sekadar hanya melaporkan tanpa bukti. Nanti bisa menimbulkan kegaduhan juga," tutur Prasetyo.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengaku berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi. Maka, Presiden meneken Peraturan tersebut. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.
Peraturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM pada 18 September 2018. PP 43/2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau pun penegak hukum.
Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikitnya memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
Nantinya, Pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar