KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmus) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur mengaku tidak berani memastikan kapan salinan putusan kasasi Wisnu Wardhana akan berada ditangannya, meski putusan kasasi kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik Pemprop Jatim ini telah muncul diwebsite Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Akhmad Nur, dari kebiasaan yang terjadi, semua salinan putusan kasasi dari MA ini akan dikirim paling lambat 6 bulan sejak putusan itu dibacakan oleh Hakim MA.
"Bisa juga setahun, saya nggak berani pastikan, semua tergantung MA,"kata Nur,Sabtu (26/10).
Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wishnu Wardhana terjerat Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.
Pada tingkat peradilan pertama Wishnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Wishnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wishnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.
Tapi nasib mujur diterima Wishnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun penjara.
Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wishnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)
0 komentar:
Posting Komentar