Selasa, 23 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya apartemen yang bertebaran di Surabaya tentunya akan menambah jumlah populasi manusia.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berencana membentuk Rukun Tetangga (RT) di setiap apartemen.

Menurut Kadispendukcapil Surabaya, Suharto Wardoyo, tujuan dibentuknya RT di apartemen ini untuk mempermudah pemantauan jumlah penduduk.

Namun rencana tersebut sedang digodok bersama DPRD Surabaya dalam rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas peraturan daerah Kota Surabaya nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

"Sebisa mungkin apartemen membuat RT. Pemantauan terhadap penduduk itu harus, maka ini harus diatur dalam perda," ujarnya.

Menurutnya, jumlah apartemen di Kota Pahlawan cukup banyak, sekitar 50. Selama ini, para penghuni merasa kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan. Mereka meminta ke RT sekitar apartemen tentu juga sulit dipenuhi.

"Kesulitan mau mgurus kependudukan, harus ada RT atau RW, karena belum ada akhirnya minta pengantar daru RT RW sekitarnya, karena tidak kenal pengurus RT juga tidak mau bantu, inilah kesulitannya," ungkapnya.

Dalam raperda yang sudah memasuki pembahasan pasa per pasal akan dicantumkan kewajiban pengelola melaporkan kepada RT RW.  Selain itu, penghuni harus memiliki surat pernyataan jaminan tempat tinggal dari RT RW atau pegelola apartemen apabila RT RW tidak bisa memberikan.

Sementara itu, anggota panitia khusus (pansus) raperda Vinsensius Awey menambahkan, penghuni apartemen harus memiliki pengantar tempat tinggal dari RT RW. Di raperda ini, ada klausul penambahan pengelola apartemen atau manajemen bisa mengeluarkan surat pengantar.

"Ada kesulitan karena kadang RT RW tidak mau melayani karena tidak tahu mereka (penghuni)," jelasnya.

Politisi Partai Nasdem ini mengaku, pansus tidak mau  penghuni apartemen mendapat kemudaha dari menajemen. Karena Pemkot harus selalu melakukan konitoring terhadap penduduk Surabaya.

"Karena dispendukcapil mau masuk (apartemen) kesulitan akses, keamanan berlapis-lapis," terangnya.

Awey mengupayakan, setiap apartemen bisa membuat RT sendiri. Memang secara aturan minimal 70 kepala keluarga (KK). Hanya saja, untuk kasus tertentu, aturan itu harapannya bisa memberi kemudahan.

"Kami mau andai RT tidak bisa dibentuk, pengelola atau manajemen hanya menjadi mediator saja," tandasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive