Sabtu, 20 Oktober 2018
- Sabtu, Oktober 20, 2018
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, Kini PT DOK dan Perkapalan Surabaya kembali terjerat muara korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menerangkan, dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Floating dock untuk sarana reparasi kapal yang dipesan PT.DOK & Perkapalan Surabaya melalui perusahaan di Singapura.
"Yang memenangkan tender adalah perusahan dari Singapura, Barang yang beli adalah Floating Dock bekas tahun 1973 dari Rusia,"terang Didik Farkhan pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (19/10).
Nah, ditengah proses pemesanan, Lanjut Didik Farkhan, ternyata Floating Dock yang dipesan PT DOK melalui perusahan Singapore ini tenggelam.
"Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan,"sambung Didik Farkhan.
Kini, proses penanganan dugaan korupsi ini telah sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini,"ujar Mantan Kejari Surabaya. (arf)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar