Senin, 15 Oktober 2018
Home »
Metropolis
» Rawan Disisipi Kampanye, Bawaslu Pantau Reses Anggota DPRD Surabaya
Rawan Disisipi Kampanye, Bawaslu Pantau Reses Anggota DPRD Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya memantau langsung seluruh kegiatan reses anggota DPRD Surabaya selama masa kampanye Pemilu 2019, yang dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Senin (15/10) menyampaikan, pengawasan dilakukan, karena khawatir kegiatan reses menjadi ajang kampanye kalangan dewan yang maju lagi sebagai calon anggota legislatif.
“Makanya dalam pertemuan dengan anggota dewan tadi, saya meminta tak digabungkan antara reses dengan giat kampanye,” terang Hadi usai dengar pendapat di Komisi A
Hadi menyampaikan, bentuk pelanggaran yang terjadi ketika melakukan reses atau jaring aspirasi masyarakat, yakni mengarah ke ajakan dan pemaparan visi-misi.
Namun sebaliknya, jika dalam forum itu hanya berbicara masalah aspirasi masyarakat, kemudian program yang belum terealisasi tidak termasuk kategori kampanye.
“Kalau sudah ajakan, pembagian brosur, pamflet itu sudah kampanye,” jelasnya.
Ia mengakui, anggota dewan yang melakukan reses tak ada kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut ke bawaslu.
Namun, bawaslu akan proaktif mendatangi kegiatan reses, karena kekhawatiran adanya kegiatan kampanye.
“Kalau kegiatan itu mengarah ke giat kampanye rawan pelanggaran,” tandasnya.
Hadi menegaskan, bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan.
Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.
“Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kita panggil untuk klarifikasi,” katanya.
Menanggapi pengawasan yang dilakukan bawaslu terhadap kegiatan reses, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto menilai hal tersebut wajar-wajar saja. Namun, ia menyatakan, bahwa kegiatan reses dewan dilindungi aturan sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami diminta turun ke daerah pemilihan untuk menjaring aspirasi masyarakat, dan berupaya mewujudkan (aspirasi) di tahun anggaran,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pada pemilu sebelumnya mempunyai pengalaman pelaksanaan reses berbarengan dengan masa kampanye.
“Saat itu kami didampaingi panwas dan dinilai kegiatan itu kampanye atau tidak,” tuturnya.
Kegiatan reses anggota DPRD menggunakan dana APBD. Sementara kegiatan kampanye melarang penggunaan dana APBD.
“Makanya kami juga tak ingin melanggar aturan,” jelas Herlina.
Anggota DPRD lainnya, Agustin Poliana mengatakan, sepanjang kegiatan reses tak ada ajakan tak masalah. Menurutnya, anggota dewan memiliki konstituen yang memerlukan sosialisasi program yang dilaksanakan.
“Saya pikir semua (anggota dewan) paham,” katanya
Politisi PDIP ini tak mempermasalahkan jika reses yang dilakukan diawasi bawaslu. Asalkan, pengawasan yang dilakukan juga sesuai dengan koridor aturan yang ada. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar