Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2018

Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa KPK Tuntut Juga Cabut Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan terhadap terdakwa Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Kami menuntut supaya hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa mempertimbangkan jabatan Adriatma sebagai kepala daerah saat menerima suap.

Sementara, Asrun merupakan mantan wali kota yang mencalonkan diri sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.

Perbuatan Adriatma dan Asrun dinilai telah menciderai kepercayaan dan amanat yang diberikan publik.

Adapun, pencabutan hak politik tersebut untuk melindungi publik dari persepsi yang salah tentang calon kepala daerah yang akan dipilih.

Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar