KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tak mau menyerah begitu saja soal sengketa tanah Bangkingan.
Seksi Datun tetap bersikukuh bila data dan bukti yang dimiliki Yusuf P Yuharti masih kurang kuat.
" Kita bergerak jelas memiliki dasar-dasar dan bukti yang kuat. " tegas Kasi Datun, Arjuna Meghanada, Kamis (25/10).
Bahkan seksi Datun, lanjut Arjuna juga tidak akan grusa grusu dalam menerima permasalahan yang sedang melilit Pemkot Surabaya.
Namun butuh pemahaman yang kuat terkait kasus tersebut tentunya dengan mengundang dan mendengarkan setiap masukan dari stake holder yang paham atas permasalahan tersebut.
" Sebelum upaya, kita rapat dulu secara internal termasuk melibatkan instansi terkait, dari dinas tanah, pajak, aset. Kita lihat bukti-bukti dulu, kalau memang kuat ya terus, kalau gak kuat ya gak mau juga." Tandasnya.
Seperti diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti telah mengklaim bila tanah seluas 3590 m2 di Bangkingan yang hingga saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas adalah miliknya.
Mereka menyebut bila Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi.
Merasa tak ada niatan baik dari Pemkot Surabaya, ahli waris Yusuf ini pun mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.
Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat, yakni dalam buku klasiran tahun 1973 yang ada di Kelurahan Bangkingan, nama Yusuf P Yuharti tercatat di Petok D no 88 persil 42 klas D1 dengan luas 3590 M2.
Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada). (arf)
0 komentar:
Posting Komentar