Sabtu, 27 Oktober 2018
Home »
Hukum
,
Metropolis
» Soal Tanah Bangkingan Komisi A Akan Pertemukan Pemkot Surabaya dan Ahli Waris
Soal Tanah Bangkingan Komisi A Akan Pertemukan Pemkot Surabaya dan Ahli Waris
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 M2 di wilayah kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative kota Surabaya.
Lahan yang sebagian ditempati Puskesmas Bangkingan, kini menjadi rebutan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pihak ahli waris yang mengaku memiliki bukti petok D no 88 persil 42 Klas D1.
Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, kedua belah pihak saling klaim memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut.
“Ahli waris pernah wadul ke komisi A dengan membawa bukti surat Petok. Sehingga komisi A menggelar hearing (rapat) dengan Pemkot dan Ahli Waris untuk membuktikan tanah itu sebenarnya milik siapa,” ungkap Herlina, Sabtu (27/10/2018).
Dalam hearing itu, kata Herlina, Pemkot juga meng-klaim bahwa tanah di Bangkingan tersebut adalah aset-nya yang tercatat dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (Simbada).
Herlina menambahkan, untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan, Pemkot diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, guna menelusuri riwayat tanah.
“Kasus itu sempat ditangani kejaksaan, sehingga Komisi A meminta Pemkot untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan, sebelum hearing lanjutan digelar,” katanya.
Rencananya komisi A akan memanggil lagi pihak ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti guna dipertemukan dengan instansi terkait dilingkungan Pemkot Surabaya.
“Pekan depan kita hearing-kan lagi. Kita undang semua yang terkait. Informasi dan data dari kejaksaan cukup disampaikan hasil koordinasi Pemkot saja,” tandasnya.
Politisi partai Demokrat ini, mengkirik sistem pencatatan aset daerah yang diterapkan Pemkot.
Menurut dia, dalam hal ini Pemkot Surabaya dianggap tidak fair, karena tak pernah mau menghapus aset-aset nya yang sudah bukan milik pemerintah.
“Jika seperti ini warga yang akan dirugikan. Meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung), bahwa lahan bukan aset pemerintah, namun di Simbada tak pernah dihapus,” pungkas Herlina.(arf)
0 komentar:
Posting Komentar