Senin, 01 Oktober 2018
- Senin, Oktober 01, 2018
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap pembelian gula impor di Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail mengungkapkan PK kliennya sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 21 September lalu.
"Betul Pak Irman akan PK," ujar pengacara Irman, Maqdir Ismail, Senin (1/10).
Namun Maqdir enggan menjelaskan pertimbangan PK yang diajukan ke MA. Ia mengatakan poin-poin PK itu akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan.
"Argumen PK nanti kami sampaikan kalau sudah ada sidang ya. Enggak elok kalau diomongin sebelum sidang," katanya.
Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus suap pembelian gula impor.
Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar