Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 25 Oktober 2018
Terima SKK Dari BPJS, Kejari Banyuasin Panggil 8 Perusahaan yang Tunggak Iuran
KABARPROGRESIF.COM : (Banyuasin) Setelah melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) (10/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin akhirnya menerima mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palembang (24/10)
Tak mau berlama-lama, Kejari Banyuasin melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) langsung tancap gas mengundang sejumlah badan usaha atau perusahaan yang dinilai belum mematuhi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011.
" Kita (seksi Datun) langsung panggil 8 badan usaha atau perusahaan untuk diklarifikasi." ujar Kasi Datun, Endro Riski Erlazuardi, SH, MH, Rabu (24/10).
Alhasil, kata Endro, bantuan hukum Non Litigasi menyelesaikan permasalahan kepatuhan terhadap 8 badan usaha atau perusahaan yang mokong ini membuahkan hasil bahkan perusahaan yang awalnya enggan bayar iuran kini malah bersedia melunasi tunggakannya .
" Dari 8 yang kita panggil, hanya 5 yang hadir. Alhamdullillah mereka mau mendukung program BPJS yakni JHT, JKK, JKM dan JP. Mereka juga bersedia menyelesaikan tunggakan iurannya." jelasnya.
Untuk memperkuat agar badan usaha maupun perusahaan menepati perjanjian maka lanjut Endro, dilakukan ikatan perjanjian secara hukum.
" Agar mengikat, kita dituangkan di dalam surat pernyataan yang ditandatangani badan usaha atau perusahaan di atas materai dan disaksikan Jaksa Pengacara Negara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang." pungkasnya.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar