Kamis, 04 Oktober 2018
Terseret Kasus BLBI, KPK Minta Sjamsul Nursalim Patuhi Pemanggilan untuk Diperiksa
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Sjamsul Nursalim selaku selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Sjamsul rencananya diperiksa pada 8 dan 9 Oktober 2018. Sjamsul akan diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami imbau agar yang bersangkutan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan KBRI setempat.
Tim KPK bersama pihak yang berwenang di Singapura telah menyampaikan surat permintaan keterangan di rumah Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim di Singapura.
Menurut Febri, permintaan keterangan ini dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh Sjamsul.
KPK merasa telah memberikan ruang yang cukup bagi Sjamsul untuk memberikan keterangan.
Bahkan, dalam proses penyidikan sebelumnya untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, panggilan sebagai saksi juga sudah dilakukan beberapa kali, namun Sjamsul tidak hadir saat itu.
Menurut Febri, KPK tidak akan berhenti setelah ada putusan hakim terhadap mantan Kepala BPPN.
Dugaan peran serta pihak lain, baik yang bersama-sama ataupun yang diuntungkan dalam kasus ini, terus didalami KPK.
" KPK berkomitmen menangani kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini dan akan terus memproses pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum sepanjang ada bukti yang kuat," kata Febri. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar