Korupsi PD Pasar Surya Jilid II
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman di Pengadilan Tipikor.
Bambang Parikesit dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana operasional Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yang bersumber dari pinjaman di Bank BRI Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar.
"Perbuatan terdakwa Bambang Parkesit terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucap Jaksa Arief, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).
Selain menjatuhkan tuntutan badan, Bambang Parikesit juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi ini. Bambang dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 13 miliar dan 400 juta rupiah.
"Apabila harta benda tidak ada untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan 9 bulan,"terang Jaksa Arief.
Atas tuntutan tersebut, Bambang Parikesit mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan tim penasehat hukumnya pada persidangan satu pekan mendatang.
Kasus korupsi Jilid 2 ini terjadi saat Bambang Parikesit mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Mulyosari untuk dana operasional PD Pasar Surya sebesar Rp 13,4 miliar dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
Tapi setelah pinjaman itu cair, Bambang Justru menggunakannya untuk kepentingan lain, hingga menyebabkan kredit macet.
Selain Bambang Parikesit, Korupsi jilid ke 2 ini juga menyeret tiga pejabat Koperasi PT Pasar Surya sebagai pesakitan. Mereka adalah Suheri, Ali dan Azhar, ketiganya juga menghadapi tuntutan jaksa.
Tak hanya itu, Kacab Bank BRI Mulyosari Filipus juga ikut menerima pil pahit atas kasus ini. Ia juga akan menghadapi tuntutan jaksa karena dianggap lalai melakukan verifikasi pencairan atas permohonan pinjaman yang seharusnya memerlukan persetujuan dari Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya, Bambang Parikesit juga telah dihukum dalam kasus korupsi dana revitalisasi sejumlah pasar di Surabaya sebesar 14,8 miliar. Ia pun divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bukan penjara.
Perbuatan korupsi itu dilakukan Bambang Parikesit pada 2016 lalu. Saat itu Ia merangkap dua jabatan di PD Pasar Surya, yakni sebagai Direktur Administrasi Keuangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar