Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 November 2018

Bebas 15 Menit, Henry J Gunawan Kembali Dijebloskan Ke Tahanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, terdakwa kasus penipuan kongsi pasar turi kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Kejari Surabaya, Senin (19/11) dini hari. Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini ditahan setelah sempat  dinyatakan bebas  selama 15 menit karena habisnya masa tahanan pada kasus tipu gelap kongsi Pasar Turi.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Didik Adytomo saat ditemui di Rutan Medaeng mengatakan, penahanan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi  (PT) Jatim atas Banding yang dilakukan Kejari Surabaya pada kasus tipu gelap jual beli tanah yang dilaporkan Notaris C Kalempung.

Pada putusan banding dengan Nomor Perkara 681/Pid/2018.Sby, Henry J Gunawan divonis 2 tahun penjara. Putusan itu lebih berat dari vonis Hakim PN Surabaya yang sebelumnya hanya mengganjar Henry dengan hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kurungan.

Selain memperat hukuman Henry, pada putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jatim yang terdiri dari Heri Sukarno (ketua) Agus Sutarno, Dr E.D Pattinsarani (anggota) dan dibacakan pada 3 September 2018 lalu juga memerintahkan JPU untuk melakukan penahanan terhadap Henry J Gunawan.

Sementara terkait habisnya penahanan Henry pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi ini dibenarkan Didik Adytomo.

"Tadi kami sudah laksanakan pembebasan pada terdakwa HJG  karena masa tahanannya habis. Selanjutnya, kami juga melaksanakan penetapan didalam putusan Pengadilan Tinggi pada kasus penipuan jual beli tanah," kata Didik Adytomo usai menahan Henry, Senin (19/11).

Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pelaksanaan eksekusi Henry ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Ada surat perintah, kita tinggal melaksanakan,"ujarnya saat ditemui kabarprogresif.com di Rutan Medaeng.

Untuk diketahui, Henry ditahan oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU)  Ali Prakoso dan  JPU Harwiadi sekitar pukul 01.25 WIB. Bos PT GBP ini dijebloskan ke tahanan tak lama setelah sempat menghirup udara bebas atas habisnya masa penahanan pada kasus tipu gelap kongsi pasar turi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar