Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 19 November 2018

BK DPRD Surabaya Segera Proses Laporan Anugrah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya akan segera memproses dugaan pelanggaran etika dan tata tertib (tatib) dewan yang dilakukan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat.

“ Selaku anggota BK, saya akan mempelajari dulu laporan dari Pak Anugrah yang sudah dilayangkan ke BK hari ini,” kata anggota BK DPRD Surabaya M. Arsyad, Senin (19/11).

Menurut dia, nantinya akan ada rapat internal BK DPRD Surabaya membahas laporan tersebut. Selanjutnya, BK akan memutuskan, apakah laporan Anugrah tersebut memenuhi persyaratan atau tidak?

Kalau memenuhi syarat yang diproses. Jadi tidak semua pengaduan itu diproses,” pungkasnya.

Arsyad mengatakan dalam persoalan ini yang perlu ditekankan adalah persoalan koordinasi antar pimpinan di Komisi B DPRD Surabaya di antara ketua, wakil ketua dan sekretaris.

Seperti diberitakan legislator asal PDI Perjuangan, Anugrah Ariyadi melaporkan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Edi Rachmad ke Badan Kehormatan (BK) setempat.

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi surat pengajuan kunjungan kerja (kunker) yang diajukan ke pimpinan DPRD Surabaya yang telah ditandatangani Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi pada Senin (12/11) itu dianulir dan diganti surat pengajuan baru oleh sekretaris Komisi B, Edi Rachmat tanpa sepengetahuan Anugrah dan tidak ada koordinasi sebelumnya.
   
Anugrah mengaku bahwa berdasarkan rapat internal Komisi B yang ada saat itu dihadiri dirinya, M Arsyad (PAN), Erwin Thatjuadi (PDIP), Baktiono (PDIP), Dini Rijanti (Demokrat) dan Binti Rochma (Golkar) serta Achmad Zakaria (PKS) telah sepakat kunker ke Dinas Koperasi dan Disperindag Yogyakarta pada Selasa (13/11).
   
Dikarenakan ketua Komisi B, Maslan Mansyur,  Sekretaris Edi Rahmat dan anggota Rio Pattiselano saat itu masih ikut kunker Pansus Tatib DPRD ke Jakarta, sehingga Senin (12/11) diadakan rapat internal terkait keberangkatan kunker ke Yogyakarta dan dibuatkan surat pengajuan ke pimpinan DPRD Surabaya.
   
Namun, lanjut dia, surat pengajuan kunker tersebut tiba-tiba diganti pada Rabu (14/11) masih di Jakarta sedangkan kamis (15/11) mereka bertiga menyusul ke Yogyakarta.
   
Menurut Anugrah, hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran tatib DPRD Surabaya. Sebab kunker tersebut dibiayai APBD Surabaya. Padahal aturan yang ada dalam tatib DPRD Surabaya itu tidak diperkenankan karena doubel anggaran kunjungan.
   
Ia menilai kalau penggantian surat pengajuan yang telah diajukan pada Senin (12/11) dan diganti Rabu (14/11) oleh sekretaris komisi jelas menyalahi tatib DPRD Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar