Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Selasa, 27 November 2018
Dishub Surabaya Evaluasi Ijin Amdal Lalin Jembatan Akses Masuk Bale Hinggil
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya agar jembatan akses masuk ke apartemen Bale Hinggil segera dibongkar ternyata tak mendapat tanggapan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
" Kita evaluasi kembali dengan tim untuk memberikan rekomendasi soal ijin amdal lalin Bale Hinggil ini." kata Kasi Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani pada kabarprogresif.com, senin (26/11).
Beta menambahkan bukannya menolak rekomendasi yang diinginkan Komisi C DPRD Surabaya namun hal tersebut akan dibahas melalui satuan kerja yang sudah terbentuk salah satunya dari dishub Surabaya.
" Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim, jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share," pungkasnya.
Tak hanya anggota dewan yang mempersoalkan jembatan akses masuk apartemen Bale Hinggil nakun sejumlah warga juga mengaku mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan tersebut.
Pasalnya tinggi jembatan tersebut hanya sekitar 3 meter. Padahal harusnya jembatan yang dibangun harusnya memiliki tinggi minimal 4,2 meter.
" Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU pakai Truk itu pun tidak bisa masuk," ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.
Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdalalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.
Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.
Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga. Komisi C pun menilai jembatan akses masuk harus dibongkar dan mempertanyakan ijin yang diberikan dishub yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar