Selasa, 27 November 2018
Divonis 15 Bulan, Kadisbun Pemprop Jatim Mengaku Ikhlas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemrop Jatim, Syamsul Arifin mengaku pasrah saat Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Syamsul terbukti memberikan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
"Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,"kata Syamsul Arifin pada kabarprogresif.com usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim yang diketuai Rochamd juga menghukum Syamsul Arifin untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Kadisbun ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.
Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.
Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis oleh Hakim Tipikor Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar