Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 15 November 2018
Dua Eks Pejabat PT Jamkrida Diperiksa 9 Jam
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kemudian jebloskan ke penjara, kedua eks pejabat PT Jamkrida Direktur Utama, Achmad Nur Chasan, SE dan Direktur keuangan, Bugi Sukswantoro. menjalani pemeriksaan mulai pagi hingga sore hari.
" Keduanya datang mulai pagi jam 09.00 wib sampai pukul 16.55 wib. " kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, rabu (14/11).
Dalam pemeriksaan tersebut lanjut Didik Farkhan, kedua eks pejabat PT Jamkrida ini kooperatif sehingga tak menghambat jalannya penyidikan.
" Dua kali mereka kita periksa. Sudah ada alat bukti mengarah ke dua orang itu lalu penyidik mengusulkan kepada kami untuk ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan." Tegas mantan Kajari Surabaya ini.
Didik menambahkan kedua orang tersangka itu dengan sengaja melakukan tidak pidana korupsi dengan mengambil sejumlah dana milik PT Jamkrida hingga berkali-kali terhitung mulai tahun 2015 hingga 2017.
"Total kerugian Rp. 6,7 Miliar. Mereka mengambil uang sedikit-demi sedikit sampai 40 kali untuk kepentingan pribadi. " jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Didik, Penyidik Pidana Khusus (Pudsus) Kejati Jatim menjerat dua tersangka itu menggunakan pasal 2 dan 3, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
" Kedua tersangka kita tahan di cabang rutan klas I pada kejati Jatim selama 20 hari kedepan." pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,7 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.
Dana tersebut awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun akhirnya disalahgunakan oleh petinggi PT Jamkrida Jatim.
Untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi ini, Kejati Jatim juga telah menggandeng BPKP Jatim.(arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar