Sidang korupsi retribusi parkir Dishub Malang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syamsul Arifin melalui tim kuasanya hukumnya Sukandar dan Jonny Kunto Hari.
Penolakan itu disampaikan Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (16/11).
Dalam amar putusannya, Hakim I Wayan Sosiawan menyebut, bahwa pembuatan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa Syamsul Arifin, Mantan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang.
"Mejelis tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan obscurelibel, karena surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap serta sudah diberikan tanggal,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan selanya, Jum'at (16/11).
Tak hanya itu, Kewenangan Inspektorat yang disoal tim pembela terdakwa Syamsul Arifin terkait hitungan kerugian negara pada kasus ini disampingkan oleh Hakim I Wayan Sosiawan.
"Hasil audit itu belum tentu salah, oleh karenanya harus dibuktikan saat pembuktian materi pokok perkara,"kata Wayan Sosiawan.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Syamsul Arifin ini, Hakim memerintahkan agar JPU Kejari Malang Kota untuk menghadirkan para saksi ke muka persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasehat hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,"pungkas Hakim Wayan Sosiawan diakhir pembacaan putusan sela.
Untuk diketahui, Terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Komang)
Jumat, 16 November 2018
Jumat, November 16, 2018
progresifonline
Korupsi
No comments
Related Posts:
Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Bui Kasus Dana Hibah PokmasKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Sim… Read More
KPK Duga Lelang Pengadaan Sistem Proteksi TKI Kemnaker Tak Sesuai AturanKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah memeriksa dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) terkait dugaan korupsi pengadaan software sistem proteksi TKI di Kemnaker. D… Read More
Rumah Reyna Usman Digeledah saat Muhaimin Iskandar Diperiksa, Ini Kata FirliKABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya bekerja secara profesional dalam memberantas kasus korupsi, termasuk mengusut dugaan tindak pidana di Kementerian Keten… Read More
Rusdi, Ajudan Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp200 JutaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim tak hanya terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjunt… Read More
Sahat Tua Simandjuntak Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp39.5 Miliar Kasus Dana Hibah PokmasKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Serta dicabut Hak politik selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa p… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar