Sidang korupsi retribusi parkir Dishub Malang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus korupsi retribusi parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syamsul Arifin melalui tim kuasanya hukumnya Sukandar dan Jonny Kunto Hari.
Penolakan itu disampaikan Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (16/11).
Dalam amar putusannya, Hakim I Wayan Sosiawan menyebut, bahwa pembuatan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menyebutkan secara lengkap identitas terdakwa Syamsul Arifin, Mantan Kabid Parkir Dishub Pemkot Malang.
"Mejelis tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan obscurelibel, karena surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap serta sudah diberikan tanggal,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan selanya, Jum'at (16/11).
Tak hanya itu, Kewenangan Inspektorat yang disoal tim pembela terdakwa Syamsul Arifin terkait hitungan kerugian negara pada kasus ini disampingkan oleh Hakim I Wayan Sosiawan.
"Hasil audit itu belum tentu salah, oleh karenanya harus dibuktikan saat pembuktian materi pokok perkara,"kata Wayan Sosiawan.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa Syamsul Arifin ini, Hakim memerintahkan agar JPU Kejari Malang Kota untuk menghadirkan para saksi ke muka persidangan.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasehat hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,"pungkas Hakim Wayan Sosiawan diakhir pembacaan putusan sela.
Untuk diketahui, Terdakwa Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.
Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar